Presiden Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Masih Lalai Atasi Kebakaran Hutan

Sumber: Kompas / Nissi Elizabeth

KabarRestorasi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo saat menghadiri rapat pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Polri di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jokowi menyampaikan tentang ancamannya kepada para aparat soal kebakaran hutan yang masih berlaku sampai sekarang,  sejak tahun 2015 Presiden Jokowi sudah memberikan peringatan bahwa dirinya akan mencopot jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) hingga Kepolisian Daerah (Kapolda) yang terbukti masih lalai dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah mereka masing - masing.


"Janji saya 7 tahun masih berlaku sampai sekarang, kalau ada kebakaran besar di provinsi yang tanggung Pangdam, Kapolda, Danrem, saya ngomong hati-hati, janji saya masih berlaku," kata Jokowi, dikutip dari tempo, Rabu (08/02/2023).


Peringatan ini, presiden sampaikan usai menyebut suhu panas akan menaik pada akhir Februari hingga akhir Maret, Jokowi meminta kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi untuk berhati - hati, Seperti Riau, Sumatera Utara hingga beberapa daerah di Kalimantan.


Sebelumnya,  Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla pada Selasa, 6 Agustus 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jokowi titik panas pada tahun tersebut meningkat panas dibanding tahun lalu, dia mengingatkan kepada para peserta, bahwa aturan mainnya dalam mengatasi kebakaran hutan, masih sama dengan tahun - tahun sebelumnya.


"Aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku. Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi, saya telpon lagi, 3 atau 4 hari yang lalu kepada Kapolri, copot kalau nggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," ucapnya.


Dua tahun kemudian, Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla kembali digelar di Istana Negara, Senin, 22 Februari 2021. Saat itu, Jokowi juga mengancam akan mencopot aparat dari Kapolda hingga Pangdam di daerah lalai dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.


Komentar


Berita Terkini