Menag Yaqut Minta Produk Usaha dan Kantin di Lingkungan Kemenag Harus Bersertifikat Halal

Sumber : Antara / Hafidz Mubarrak

KabarRestorasi.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil dalam keterangan tertulis pada minggu 12 Februari 2023, di Jakarta, mengatakan bahwa Produk usaha dan kantin yang  berada di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) harus bersertifikat halal.

"Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan," kata Yaqut, dikutip dari tvonenews, Senin (13/02/2023).


Yaqut mengungkapkan, untuk mempercepat penerapan produk dan kantin bersertifikat halal, Yaqut telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama pada 8 Februari 2023.


Instruksi tersebut berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).


"Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh," ujarnya.


BacaJuga : Prabowo Lepas Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan RI untuk Turki


Yaqut meminta kepada jajarannya untuk melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk, serta melakukan pengelolaan terhadap kantin di lingkungan satuan kerja masing - masing untuk melakukan sertifikasi halal.


Pada tahun ini, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). 


Kemenag berharap hingga 2024 nanti, ada 10 juta produk bersertifikat halal sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia.


Komentar


Berita Terkini