Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan uji coba pembatasan penjualan gas LPG 3 kg di 5 kecamatan sub penyalur Pertamina yakni, Kecamatan Cipondoh (Tangerang), Kecamatan Ciputat (Tangerang), Kecamatan Ngaliyan (Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Riau), sampai Kecamatan Mataram (NTB).
"Di 5 kecamatan uji coba pun masih ada pengecer. Saat ini verifikasi memang baru dilaksanakan di sub penyalur/pangkalan," katanya, dikutip dari CnnIndonesia, Senin (16/01/2023).
Dia menjelaskan, setiap pembeli gas LPG 3 kg, diwajibkan untuk membawa KTP / Identitas diri guna untuk mencocokan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapus Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya," ujarnya.
Menurutnya, sudah dilakukan uji coba pendataan manual dengan log book (buku catatan) di setiap pangkalan masing - masing.
Setelah melakukan uji coba di 5 Kecamatan, nantinya akan ada penerapan uji coba di daerah lain. biarpun begitu, ia tak menegaskan terkait rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg.
"Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia ESDM RI Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba mengenai pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara nasional mulai 2023.
Baca Juga : Ungkap Ajaran Luhur Kepemimpinan Bangsa Jawa
Dia mengatakan, pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi My Pertamina secara bertahap. Konsep pembatasan tersebut nantinya akan diterapkan juga dengan pembelian BBM bersubsidi.