KPK Ungkap Kondisi Lukas Enembe di Rutan Guntur Pomdam Jaya Jakarta Selatan


Sumber : Tvonenews


KabarRestorasi.com, Jakarta - Menurut Kepala bagian (kabag) pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pastikan kondisi Lukas Enembe pada saat ditahan pada Kamis 12 Januari 2023 dalam keadaan baik dan sudah bisa melakukan aktivitas sendiri di dalam penjara.


"Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Ali Fikri, dikutip dari tvonenews, Senin (16/01/2023).


Menurut dia, KPK sudah menerjunkan tim dokter guna mengetahui kondisi kesehatan Lukas Enembe, hal ini dilakukan untuk memastikan hak hak Lukas Enembe terpenuhi, meskipun dia sudah berstatus sebagai tersangka.


"Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diperlakukan sama," ucap Ali Fikri.


Baca Juga : Prabowo Ungkap Ajaran Luhur Kepemimpinan Bangsa Jawa


Perlu diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka pada Kamis 12 Januari 2023.


Sebelum dimasukan ke penjara,KPK sempat memberikan penangguhan penahanan terhadap dia,dikarenakan kondisinya sempat memburuk, Lukas sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.


Namun, pada hari Kamis 12 Januari 2023, KPK mencabut masa penangguhan terhadap Lukas Enembe.


Kini Lucas sedang menjalani proses masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan


Komentar


Berita Terkini